Orangyang diberi hadiah benar-benar ada pada waktu diberi hibah, bila tidak ada atau diperkirakan keberadaannya misalnya masih dalam bentuk janin maka itu tidak sah hibah. Jika orang yang diberi hibah itu ada pada waktu pemberian hibah, akan tetapi ia masih kecil atau gila maka hibah itu harus diambil oleh walinya, pemeliharanya, atau orang yang mendidiknya sekalipun ia asing.
Rukunhadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya). b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki. c) Ijab dan qabul. d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual. 4.
KumpulanSoal Fikih Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban Materi Shadaqah, Hibah, Hadiah dan Haji, Umrah Contoh Soal UAS Fikih Kelas 8 Semester 2 beserta Kunci Jawaban dalam artikel ini merupakan Soal-soal dari Materi Shadaqah, Hibah, Hadiah dan Haji, Umrah Fikih Semester 2 Tahun 2022.
Dariuraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata.
Hikmahwakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong menolong sesame manusia untuk mencari rida Allah swt. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim.
. Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki sseorang Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan Sedekah Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Pemberian biasanya dalam bentuk uang Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu Sedekah hukumnya sunnah muakkad Hibah Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Hibah hukumnya sunnah Hadiah Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Hadiah hukumnya mubah boleh Sumber Buku Fiqih MTs 2 Posted on April 6, 2013, in Fiqih. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
SHADAQAH, HIBAH, HADIAH DAN HIKMAHNYA A. Shodaqoh dan Hadiah 1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. 2. Hukm Shadaqah Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati. Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. 3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu • Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup • Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. • Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh. 4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah  Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.  Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.  Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.  Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah. o Pemebri o Penerima o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah  Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.  Sebagai obat obat dari penyakit  Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur  Memperoleh pahala yang mengalir terus  Akan bertambah rizkinya  Mengahpuskan kesalahan  Mendapat balasan yang setimpal  Mendapat pertolongan Alloh di akherat. B. Hibah 1. Pengertian Hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman Ariyah. Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat. Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu • Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya. • Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi. 2. Hukum Hibah Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan. 3. Rukun dan Syarat Hibah  Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut • Baligh dan berakal • Dilakukan atas kemauan sendiri • Dapat melakukan tindakan hukum • Pemilik barang yang dihibahkan  Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut • Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul • Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. • Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya.  Mauhub yakni barang yang dihubahkan • Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar • Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat • Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak  Ijab qabul yakni akad 4. Macam-macam Hibah Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut  Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.  Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya.  Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya. 5. Hibah Maridhil Maut Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat. Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta. Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan. 6. Hukum Pemcabutan Hibah Jumhur ulam’ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain • Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian. • Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu 7. Hibah Kepada Anak. Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil. 8. Hikmah Hibah • Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup • Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. • Mendapatkan perlindungan dari Alloh • Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. S e l a m a t B e l a j a r
shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan