Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri ( eigenrichting is verboden ), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim (hal. 45). Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. sebagai perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun perbuatan yang mengabaikan sesuatu yang diharuskan. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Yuk mari kita review di infografis berikut! Selengkapnya: Berbuat Pidana di LN, Bisakah WNI Memilih Hukum yang Lebih Meringankan Baginya? Berdasarkan asas teritorial, negara dapat menerapkan hukum pidana di wilayahnya terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk warga negara asing. Setiap akan dilakukannya suatu penyidikan, langkah awal dari penyidikan tersebut adalah penyidik harus mengecek apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana dan selanjutnya melakukan penanganan tempat kejadian perkara, sehingga dapat dikatakan setiap tindak pidana dapat dilakukan penanganan tempat kejadian perkara, namun ada juga tindak pidana yang tidak memerlukan penanganan tempat kejadian .

berlakunya hukum pidana menurut tempat